Blog Biology

Selasa, 15 Mei 2012

DAS Sebulu


KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
DAS Sebulu
                                              



 
 
DISUSUN OLEH :
NAMA     : EDWAR EDI HARDADI
NIM          : 0905015047
KELAS   : PEND. BIOLOGI/ REG. PAGI B


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITA MULAWARMAN
SAMARINDA
2012
A. Latar Belakang
Sebulu merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah tengah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kecamatan Sebulu yang merupakan salah satu wilayah penghasil batubara di Kutai Kartanegara ini memiliki luas wilayah mencapai 859,5 km2 yang dibagi dalam 13 desa yaitu    Beloro, Giri Agung, Lekaq Kidau, Manunggal Daya, Sanggulan, Sebulu Ilir,    Sebulu Modern, Sebulu Ulu, Segihan, Selerong, Senoni, Sumbersari,    dan Tanjung harapan. Sementara jumlah penduduk kecamatan ini mencapai 31.724 jiwa (2005). DAS Sebulu teletak di desa Sebulu Ilir.
B. Permasalahan pada DAS Sebulu
Permasalahan yang ada pada kawasan DAS Sebulu adalah:
1.   Belum adanya status hukum untuk kawasan lindung dan daerah penyangga di arah hulu sungai sebulu.
2.   Peralihan fungsi lahan (rawa dan hutan sekunder) menjadi kawasan permukiman.
3.   Pendangkalan aliran sungai dan drainase
4.   Adanya kawasan pertambangan pada kawasan hulu DAS yang berkontribusi terhadap erosi dan sedimentasi, serta limbah dari pertambangan tersebut membuat kualitas air sungai tersebut menjadi semakin memburuk.
5.   Padatnya pemukiman pada bagian hilir DAS di sepanjang bantaran sungai sehingga pembuangan sampah langsung dibuang ke sungai Sebulu.
C. Pengelolaan DAS Sebulu
Dari kondisi dan permasalahan di atas, maka dalam upaya pengelolaan DAS Sebulu dapat dilakukan upaya-upaya yang dibagi menjadi dua kawasan pengelolaan, yaitu kawasan hilir dan hulu sungai.
Pengelolaan jangka pendek pada DAS Sebulu adalah sebagai berikut:

1.   Kawasan hilir DAS Sebulu dilakukan upaya-upaya:
·       Perbaikan (meliputi pelebaran dan pendalaman) drainase dan aliran Sungai Sebulu.
·       Pengerukan aliran sungai
·       Pemindahan penduduk di bantaran sungai dengan tetap memperhatikan keadilan sosial bagi penduduk yang dipindahkan, terutama terhadap ketersediaan fasilitas pendukung di lokasi baru
·       Penetapan kewajiban pembuatan sumur resapan pada setiap bangunan
·       Pengawasan dari pemerintah yang bersangkutan dan masyarakat terhadap DAS sebulu tersebut
·       Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di bantaran sungai Sebulu tersebut.
2.   Sedangkan untuk kawasan hulu DAS Sebulu, dilakukan upaya-upaya:
·       Perlindungan kawasan hutan tersisa
·       Penataan ruang DAS Sebulu dengan menetapkan 30% kawasan DAS sebagai kawasan dilindungi, dalam bentuk sempadan sungai, rawa, hutan kota, ruang terbuka hijau.
·       Pencabutan perijinan pertambangan (batubara)
·       Pengembangan pertanian dan perkebunan oleh kelompok tani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan comentar, kritik dan saran agar blog ini bisa lebih baik lagi...!

Test IQ