KONSERVASI
SUMBER DAYA ALAM
“DAS Sebulu”
DISUSUN OLEH :
NAMA :
EDWAR EDI HARDADI
NIM :
0905015047
KELAS :
PEND. BIOLOGI/ REG. PAGI B
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITA
MULAWARMAN
SAMARINDA
2012
A. Latar
Belakang
Sebulu merupakan sebuah kecamatan yang terletak di
wilayah tengah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kecamatan Sebulu
yang merupakan salah satu wilayah penghasil batubara di Kutai Kartanegara ini
memiliki luas wilayah mencapai 859,5 km2 yang dibagi dalam 13 desa yaitu Beloro, Giri Agung, Lekaq Kidau, Manunggal
Daya, Sanggulan, Sebulu Ilir, Sebulu
Modern, Sebulu Ulu, Segihan, Selerong, Senoni, Sumbersari, dan Tanjung harapan. Sementara jumlah
penduduk kecamatan ini mencapai 31.724 jiwa (2005). DAS Sebulu teletak di desa
Sebulu Ilir.
B.
Permasalahan pada DAS Sebulu
Permasalahan yang ada pada kawasan DAS Sebulu adalah:
1. Belum adanya status hukum untuk kawasan lindung dan
daerah penyangga di arah hulu sungai sebulu.
2. Peralihan fungsi lahan (rawa dan hutan sekunder)
menjadi kawasan permukiman.
3. Pendangkalan aliran sungai dan drainase
4. Adanya kawasan pertambangan pada kawasan hulu DAS yang
berkontribusi terhadap erosi dan sedimentasi, serta limbah dari pertambangan
tersebut membuat kualitas air sungai tersebut menjadi semakin memburuk.
5. Padatnya pemukiman pada bagian hilir DAS di sepanjang
bantaran sungai sehingga pembuangan sampah langsung dibuang ke sungai Sebulu.
C.
Pengelolaan DAS Sebulu
Dari kondisi dan permasalahan di atas, maka dalam upaya
pengelolaan DAS Sebulu dapat dilakukan upaya-upaya yang dibagi menjadi dua kawasan
pengelolaan, yaitu kawasan hilir dan hulu sungai.
Pengelolaan jangka pendek pada DAS Sebulu adalah sebagai berikut:
1. Kawasan hilir DAS Sebulu dilakukan upaya-upaya:
·
Perbaikan
(meliputi pelebaran dan pendalaman) drainase dan aliran Sungai Sebulu.
·
Pengerukan
aliran sungai
·
Pemindahan
penduduk di bantaran sungai dengan tetap memperhatikan keadilan sosial bagi
penduduk yang dipindahkan, terutama terhadap ketersediaan fasilitas pendukung
di lokasi baru
·
Penetapan
kewajiban pembuatan sumur resapan pada setiap bangunan
·
Pengawasan
dari pemerintah yang bersangkutan dan masyarakat terhadap DAS sebulu tersebut
·
Melakukan
sosialisasi terhadap masyarakat di bantaran sungai Sebulu tersebut.
2. Sedangkan untuk kawasan hulu DAS Sebulu, dilakukan
upaya-upaya:
·
Perlindungan
kawasan hutan tersisa
·
Penataan
ruang DAS Sebulu dengan menetapkan 30% kawasan DAS sebagai kawasan dilindungi,
dalam bentuk sempadan sungai, rawa, hutan kota, ruang terbuka hijau.
·
Pencabutan
perijinan pertambangan (batubara)
·
Pengembangan
pertanian dan perkebunan oleh kelompok tani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan comentar, kritik dan saran agar blog ini bisa lebih baik lagi...!